PRIORITAS, 1/3/25 (Bintan, Kepri): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menahan tujuh pejabat di Kabupaten Bintan terkait dugaan kasus penyelewengan dana pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong di Kecamatan Teluk Sebong. Dari tujuh tersangka, lima di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Pengumuman penahanan ketujuh tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko, dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, pada Kamis (27/2/2025) petang. “Setelah dilakukan penyelidikan, kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana wisata mangrove Sungai Sebong. Lima dari mereka berstatus sebagai PNS,” ujarnya.
Adapun para tersangka dalam kasus ini, masing-masing Herika Silvia – Mantan Camat Teluk Sebong, kini menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Sri Heny Utama – Mantan Camat Teluk Sebong, kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, Julpri Ardani – Camat Teluk Sebong saat ini, Herman Junaidi – Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Sebong Lagoi, Khoirudin – Mantan Lurah Kota Baru, Mazlan – Kades Sebong Lagoi (Non-PNS), dan La Anip – Mantan Kades Sebong Pereh (Non-PNS).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Kerugian negara capai Rp1 miliar
Kajari Bintan, Andy Sasongko, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan dengan memeriksa 62 saksi, dua saksi ahli, dan ketujuh tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana wisata mangrove, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
“Para tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB pada Kamis. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana yang merugikan negara,” jelas Andy seperti dilansir Geokepri.com.
Ketujuh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Mereka dijerat dengan pasal alternatif, yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Bintan. Kejari Bintan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. (P-*/Jeff K)