31.3 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

    Buronan Interpol terkait judi ‘online’ ditangkap di Batam

    Terkait

    PRIORITAS, 8/12/24 (Jakarta): Seorang buronan polisi internasional atau Interpol berinisial YZ, yang menjadi subjek red notice atas permintaan NCB Beijing, karena dugaan terkait tindak judi online, berhasil ditangkap awal pekan ini di Kota Batam, Indonesia.

    Dilaporkan, YZ diamankan Petugas Imigrasi Kelas I Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 2 Desember 2024 lalu, saat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center.

    Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, YZ diduga terlibat dalam geng kriminal yang mengoperasikan platform judi online, sekaligus bertanggung jawab atas pencucian uang hasil aktivitas ilegal tersebut.

    Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan, YZ yang jadi buronan sejak 3 Juli 2024, mengelola situs judi online di China dengan keuntungan mencapai 130 juta yuan atau setara Rp284 miliar.

    Dana tersebut berasal dari masyarakat Tiongkok dan disalurkan melalui aktivitas perjudian daring.

    Dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain

    Saat ini, pihak berwenang masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian YZ ke Indonesia.

    Pihak Interpol Beijing telah dihubungi, dan proses penyerahan tersangka kepada otoritas China sedang disiapkan.

    “Penyerahan tersangka kepada pihak berwajib di China akan segera dilakukan karena YZ adalah buronan yang terdaftar di Interpol Beijing,” ungkap Untung, seperti dilansir CNBCIndonesia.com. (P-Gio R) —- foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini