PRIORITAS, 14/12/24 (Seoul): Parlemen Korea Selatan akhirnya melengserkan Presiden Yoon Suk Yeol, hari ini, Sabtu (14/12/24). Pemakzulan Yoon Suk Yeol terkait pengumuman darurat militer yang menggemparkan dan menuai gejolak di dalam negeri. Pengumuman tersebut memang kemudian dibatalkan, tapi banyak kalangan sudah telanjur marah, maka langkah pemakzulan lantas diambil parlemen.
Sebanyak 204 dari 300 anggota parlemen mendukung pemakzulan, 85 menolak, tiga abstain dan delapan suara dibatalkan. Dalam undang-undang Korsel, diperlukan minimal dua ratus suara agar pemakzulan dapat diloloskan, yang berarti anggota parlemen oposisi harus meyakinkan delapan anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang menaungi Yoon untuk beralih pihak.
Partai Demokrat yang merupakan oposisi utama, pada hari Sabtu mengatakan, pemungutan suara untuk pemakzulan adalah “satu-satunya cara” untuk “menjaga konstitusi, supremasi hukum, demokrasi, dan masa depan Korea Selatan”. “Kami tidak tahan lagi dengan kegilaan Yoon,” kata juru bicara partai, Hwang Jung-a. Keputusan Partai Demokrat itulah yang meloloskan usulan pemakzualn Yoon Suk Yeol.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12) malam waktu setempat. Darurat militer Korsel dilakukan untuk pertama kalinya sejak 1987 di tengah meningkatnya ketegangan politik dengan Korea Utara selama beberapa waktu terakhir. Namun, atas desakan Majelis Nasional, Yoon resmi mencabut status darurat militer di Korsel pada hari ini, Rabu (4/12) usai diberlakukan kurang dari 12 jam.
Dilansir kantor berita AFP Sabtu (14/12/2024), atas putusan parlemen ini, Yoon sekarang diskors dari jabatannya sementara Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan berunding apakah akan menguatkan pemakzulannya. Perdana Menteri Han Duck-soo kini menjadi presiden sementara.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sekarang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon. Jika mendukung pemakzulannya, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan. (P-ht)