25.3 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025
spot_img

Bung Karno tak terbukti dukung PKI, TAP MPRS 33/1967 resmi dicabut

Terkait

PRIORITAS, 9/9/24 (Jakarta): Sebagai Proklamator Kemerdekaan RI, Bung Karno telah mengabdikan seluruh kehidupannya bagi negara tercinta, Republik Indonesia.

Terkait itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebutkan, Presiden ke-1 RI Soekarno alias Bung Karno tak pernah terbukti mengkhianati Indonesia.

Demikian dikatakan pria yang karib disapa Bamsoet itu dalam sambutanya di acara penyerahan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga Soekarno di gedung Nusantara V, gedung MPR/DPR/DPD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/24).

Dilaporkan, surat itu diterima langsung oleh sejumlah anak Soekarno, antara lain Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

Gugurkan tuduhan terhadap Presiden Soekarno

Selanjutnya Bamsoet mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Kemudian, MPR setelah melakukan rapat dan pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.

“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet dalam sambutannya, seperti dilansir KompasTV.

Dijelaskannta, dengan dicabutnya TAP MPRS tersebut, tidak terbukti atau gugur dengan sendirinya tuduhan Presiden Soekarno telah memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965  lampau.

Apalagi, menurutnya, tuduhan tersebut tidak diproses dan dibuktikan secara hukum hingga Sang Proklamator itu wafat 21 Juni 1970 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.

Bertentangan dengan prinsip negara hukum

Bamsoet lalu menegaskan, tuduhan terhadap Bung Karno telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

Dikatakan, dalam prinsip hukum berlaku ‘Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur’ atau setiap orang yang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum.

“Sebuah maxim yang bermakna bahwa seseorang yang dituduh melakukan kejahatan/tindak pidana adalah tidak bersalah sampai kemudian dapat dibuktikan sebaliknya dalam suatu pengadilan yang fair/adil atau dengan kata lain bahwa seseorang tidak dapat dihukum tanpa proses hukum yang adil dan fair,” kata Bamsoet.

Di ssmping itu, kata dia, pada 2012 Presiden ke-7 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno.

Diketahui, pertimbangan pemberian gelar pahlawan nasional tersebut antara lain ialah Bung Karno merupakan putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Apalagi dalam Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional  yaitu setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

“Artinya seseorang yang semasa hidupnya pernah melakukan penghianatan kepada bangsa dan negara tidak akan pernah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.”

“Dengan demikian, ditetapkannya keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara,” kata Bamsoet. (P-jr) — foto ilustrasi istimewa

- Advertisement -spot_img

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

- Advertisement -spot_img

Terkini