PRIORITAS, 29/7/25 (Jakarta): Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sedang mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran subsidi beras.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Kementerian Pertanian (Kementan), Perum Bulog, dan sejumlah perusahaan pengolah beras.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras.
Pemeriksaan oleh Satgassus P3TPK berlangsung pada Selasa (29/7/25), melibatkan perwakilan dari dua lembaga negara dan beberapa pihak swasta.
“Dari pihak Bulog dan Kementan juga sudah hadir. (Perwakilan Bulog dan Kementan) pihak-pihak terkait yang mengetahui bagaimana tentang subsidi ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Bulog ikut diperiksa
Selain dari Kementan dan Bulog, Kejagung juga memeriksa dua perusahaan yang bergerak di sektor pangan, yaitu PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Anang menuturkan, tujuan pemeriksaan ini untuk mengonfirmasi data yang telah dikantongi penyidik dan menggali bagaimana aliran dana subsidi tersebut disalurkan.
“Ini yang sedang didalami oleh tim penyelidik dari tim P3TPK, komponen-komponen (subsidi beras) apa saja,” ujar Anang, seperti dikutip Beritaprioritas dari Antara.
Sebelumnya, Satgassus juga telah memanggil dua perusahaan lain, yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama.
Kejagung, kata Anang, tak menutup kemungkinan penyelidikan akan meluas, termasuk ke kementerian lain yang diduga terlibat.
“Tidak hanya perusahaan. Bisa juga dengan pihak-pihak Kementan (Kementerian Pertanian), atau kementerian mana. Kami akan mengetahui sejauh itu,” ujarnya.
Melalui penyelidikan ini, pihaknya berharap tidak ada lagi kebocoran dana negara dalam skema subsidi pangan yang tidak tepat sasaran. (P-Khalied M)