27.6 C
Jakarta
Thursday, July 24, 2025

    BPOM telusuri penjualan Blackmores ilegal di “e‑commerce”

    Terkait

    PRIORITAS, 23/7/25 (Jakarta): Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Blackmores Super Magnesium+ beredar di platform daring meskipun tanpa izin edar.

    Lembaga ini langsung menjalin koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace untuk menurunkan produk tersebut.

    BPOM mengingatkan, pengedaran produk kesehatan tanpa izin dapat berujung sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar sesuai UU No. 17/2023.

    “Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sesuai UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” demikian pernyataan resmi BPOM yang diterima Beritaprioritas, Rabu (23/7/25).

    Beberapa temuan BPOM menunjukkan banyak konsumen asing melaporkan riwayat pemeriksaan medis setelah mengonsumsi Blackmores Super Magnesium+. Lembaga ini pun meningkatkan pengawasan terhadap produk B6 berlebih tersebut.

    BPOM juga membuka jalur pelaporan melalui HALOBPOM (1500533) bagi warga yang mengalami efek samping atau menemukan peredaran ilegal produk kesehatan.

    “Jika menemukan atau mengalami efek samping dari suplemen kesehatan, masyarakat dapat melapor melalui HALOBPOM 1500533,” tegas pernyataan BPOM.

    Digugat warga Australia

    Perusahaan Blackmores di Australia menghadapi gugatan atas kandungan vitamin B6 dalam Super Magnesium+ yang disebut 29 kali lipat dari batas harian rekomendasi.

    Firma Polaris Lawyers mewakili penggugat utama, Dominic NoonanO’Keeffe, yang sejak Mei 2023 mengonsumsi produk itu. Noonan-O’Keeffe mengalami gejala kelelahan, sakit kepala, kejang otot, jantung berdebar, dan mati rasa.

    Ia kemudian didiagnosis menderita neuropati akibat over­dosis B6. Salah satu perwakilan firma hukum menyatakan kekhawatirannya akan regulasi yang longgar di apotek-apotek Australia.

    “Sangat mengkhawatirkan ketika kita berjalan di lorong vitamin di apotek mana pun di Australia dan melihat suplemen yang mengandung kadar vitamin B6 jauh melebihi batas asupan harian yang direkomendasikan,” kata Nick Man, pendiri Polaris Lawyers, seperti dilansir laman Newscom.Au, Selasa (22/7/25).

    Dengan dasar temuan warga Australia dan peredaran ilegal di Indonesia, BPOM memperkuat pengawasan dan memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati memilih produk kesehatan daring. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini