PRIORITAS, 7/5/25 (Batam): Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala Li Claudia Chandra menerima audiensi warga Rempang terkait penertiban lahan di Tanjung Banon, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (6/5/25).
Dalam pemaparannya, Amsakar memastikan bahwa proses penertiban telah mengikuti prosedur yang berlaku. “SP 1 sampai SP 3 sudah kita terbitkan. Artinya, ketentuan normatif sudah dilalui,” ungkap Amsakar didampingi oleh Li Claudia Chandra.
Amsakar turut mengapresiasi kehadiran warga yang telah menyampaikan secara langsung dinamika di lapangan. “Aspirasi masyarakat ini menjadi bagian penting dalam penyusunan langkah-langkah pengembangan Rempang ke depan,” jelasnya.
Sisi lain, Amsakar menegaskan, bahwa penertiban lahan di Tanjung Banon sudah sesuai prosedur hukum.
“BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami tidak ingin ada warga yang merasa dirugikan, dan saat ini kami tengah mencari formula terbaik untuk mengatasi dinamika yang ada,” ungkapnya.
Pertemuan ini membahas program transmigrasi lokal dan penertiban lahan yang diklaim sudah sesuai prosedur hukum. Amsakar menegaskan pentingnya komunikasi terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan serta menjaga kondusivitas dalam pengembangan Rempang.
“Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya. Apabila diperlukan pembahasan lebih lanjut, kami siap berkomunikasi dengan masyarakat,” pungkasnya. (P-Jeff K)