32.6 C
Jakarta
Sunday, May 11, 2025

    BP Batam resmi pemegang HPL Rempang dan Galang, proyek Rempang ‘eco city’ dipercepat

    Terkait

    PRIORITAS, 8/5/25 (Batam): Badan Pengembangan Batam (BP Batam) menegaskan statusnya sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk kawasan Rempang dan Galang, menyusul ditetapkannya Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Permenko Perekonomian No. 7 Tahun 2023.

    Kepala Biro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan bahwa status ini didasarkan pada Keppres 28 Tahun 1992 dan PP Nomor 5 Tahun 2011, yang memperluas wilayah kerja BP Batam hingga ke Rempang dan Galang.

    Rempang Eco City akan dikembangkan di lahan seluas 8.142 hektar, dari total 17.600 hektar di Pulau Rempang. Bagi investor yang berminat, lahan dialokasikan melalui sertifikat HPL yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam, dan selanjutnya diterbitkan PL oleh BP Batam.

    Kompensasi hunian

    Terkait warga terdampak, BP Batam menjanjikan kompensasi hunian baru tipe 45 senilai Rp120 juta, di atas tanah maksimal 500 m², serta pembangunan fasilitas umum lengkap.

    Saat ini, lebih dari 341 warga Rempang telah pindah ke hunian sementara, yang diberikan gratis berikut biaya hidup Rp 1,2 juta/orang/bulan.

    “Kami pastikan relokasi berjalan manusiawi dan menguntungkan, demi keberhasilan investasi nasional di Rempang,” ujar Ariastuty. (P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini