PRIORITAS, 5/7/25 (Batam): BP Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait lalu lintas barang di KPBPB Batam, khususnya usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), Rabu (2/7) di Aston Hotel Batam.
Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, mengatakan FGD ini penting agar pelaku JPT mematuhi Perka BP Batam No. 25/2021. “Proses bisnis dinamis, perlu evaluasi regulasi agar iklim usaha kondusif,” ujarnya.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, memaparkan aturan NIB sebagai API-U/API-P dan pentingnya KBLI Single Purpose sesuai PP 31/2021.
Kepala Bidang Bea Cukai Batam, M. Rofiudzdzikri, mengingatkan JPT hanya boleh impor barang untuk menunjang usaha sendiri. “Kami berharap BP Batam segera merumuskan mekanisme kontrol atas pemasukan barang oleh JPT,” pungkasnya.(P-Jeff K)