PRIORITAS, 23/4/25 (Jakarta): Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) menegaskan, rencana perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat, Apple, untuk mendirikan pabrik AirTag di Batam tetap akan dilaksanakan, meskipun terdapat wacana penerapan tarif resiprokal.
“InshaAllah terus berlanjut,” kata Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nurul Ichwan ditemui di Jakarta, Rabu (23/4/25).
Ia menyampaikan, perusahaan tersebut telah membeli lahan untuk pembangunan pabrik di Batam, dan dalam pertemuan terakhir menunjukkan komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia.
“Yang pastinya kalau mereka sudah membeli lahan, tidak mungkin tidak akan berinvestasi,” ujarnya.
Akan mempengaruhi kinerja perusahaan AS
Namun, ia memperkirakan kebijakan tarif resiprokal secara global akan memengaruhi kinerja perusahaan AS, sehingga mereka perlu memperkuat pasar dan produksi di luar negeri untuk tetap bersaing.
“Kalau dia berpikir bahwa market-nya bukan cuman di Amerika tapi juga di tempat lain, kemudian kalau dia harus bangun (pabrik) di Amerika menjadi tidak kompetitif di tempat lain, maka global value-nya tidak bisa didapatkan sebagai leaders dari produk itu,” imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, Indonesia dan Amerika Serikat sepakat menyelesaikan negosiasi tarif impor resiprokal dalam kurun waktu 60 hari atau dua bulan.
“Indonesia dan Amerika Serikat bersepakat untuk menyelesaikan perundingan ini dalam waktu 60 hari,” ucap Airlangga dalam konferensi pers bertajuk “Perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat” di Washington DC, Amerika Serikat, yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (18/4/25) lalu.
Investasi, mineral kritis, rantai pasok
Dalam negosiasi yang berlangsung, telah disepakati kerangka acuan dan ruang lingkup pembahasan, mencakup kerja sama di bidang perdagangan dan investasi, mineral kritis, serta ketahanan rantai pasok.
Menurut Airlangga, hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui satu hingga tiga putaran diskusi lanjutan.
“Kami berharap dalam 60 hari, kerangka tersebut bisa ditindaklanjuti dalam bentuk format perjanjian yang akan disetujui antara Indonesia dan Amerika Serikat,” tutur Airlangga. (P-*r/Zamir A)