29.6 C
Jakarta
Friday, July 18, 2025

    BK DPRD Batam: Mangihut Rajagukguk terbukti langgar kode etik dewan

    Terkait

    PRIORITAS, 29/5/25 (Batam): Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam secara resmi menyatakan bahwa Mangihut Rajagukguk, anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, telah melanggar kode etik dewan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di DPRD Batam, Rabu (28/5/25).

    Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, membacakan hasil sidang yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 009/170/BK/V/2025, yang menyatakan bahwa pelanggaran etik tersebut mencoreng martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Batam.

    “Kasus ini telah menimbulkan kegaduhan dan menjadi viral di media sosial. Kami memberikan sanksi tertulis sesuai Pasal 24 ayat 1 huruf B Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik,” ujar Fadli.

    Meskipun terbukti melanggar, Mangihut masih aktif sebagai anggota DPRD. Keputusan ini juga telah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diteruskan ke partai politik yang bersangkutan.

    Fadli menegaskan bahwa keputusan BK hanya sebatas pelanggaran etik, tidak mencampuri proses hukum yang mungkin berjalan secara terpisah.

    “Kami tidak masuk ke ranah hukum. Tugas BK menilai dari aspek etik berdasarkan tata tertib dan kode etik DPRD. Selanjutnya, kami serahkan ke internal partai,” tutup Fadli.

    Diketahui, proses penanganan kasus ini berlangsung sekitar satu minggu, mencakup pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi, hingga barang bukti. (P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini