Tonton Youtube BP

BI ungkap tanda rekening dipakai untuk kegiatan judol

Armin Mandika
14 Oct 2025 15:04
Hukrim 0
2 minutes reading

PRIORITAS, 14/10/25 (Jakarta): Meski pemerintah secara aktif memberantas judi online (judol) dengan melakukan pemblokiran konten dan rekening namun fenomena judol masih menggerogoti masyarakat Indonesia.

Pemberantasan judi online secara total merupakan perjalanan panjang. Pasalnya, situs dan aplikasi judi online yang diblokir ibarat ‘mati satu tumbuh seribu’.

Demikian juga dengan rekening judol yang terus beranak-pinak meski rutin diblokir. Beberapa saat lalu, Bank Indonesia (BI) mengungkap ciri-ciri rekening bank yang digunakan untuk aktivitas judol.

Pihak BI dalam surat resminya kepada direksi perbankan mengungkap ada pola-pola aktivitas yang tidak lazim pada rekening yang dicurigai digunakan untuk judi online. Tanda yang dibeberkan berlaku pada semua akun baik pribadi maupun merchant.

Ciri yang patut diwaspadai saat ada aktivitas dengan frekuensi sangat sering terjadi saat malam hingga dini hari. Selain itu nilai transaksi juga kecil dengan berulang pada satu akun.

Pada akun itu juga akan menarik dana atau transfer jumlah uang yang besar dalam satu waktu tertentu. Ciri lainnya adalah akun yang tidak pernah dipakai atau terbengkalai tiba-tiba aktif kembali.

Kemudian ada pula nilai transaksi tidak sesuai dengan profil nasabah atau merchant. Biasanya nilai tersebut melebih batas wajarnya.

Selanjutnya pihak bank juga diminta melakukan monitoring khusus yakni pada perkembangan transaksi merchant yang menyediakan game online, voucher pulsa, dan penyedia software.

Juga monitoring diminta dilakukan pada merchant yang mengandung nama tidak lazim atau mengandung istilah judi online. Misalnya gacor, tembus dan slot.

Kalau bank menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan akun dan merchant yang memfasilitasi judi online diminta melakukan penutupan atau pemutusan kerja sama. Berikutnya laporkan tindak lanjutnya pada BI.

Bahkan laporan transaksi mencurigakan juga diminta disampaikan kepada Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK. Investigasi lanjutan perlu dilakukan pada transaksi tersebut. (P-*r/am)

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x