29.8 C
Jakarta
Saturday, August 30, 2025

    Besok, 5 tersangka dana hibah GMIM jalani sidang perdana

    Terkait

    PRIORITAS, 28/08/25 (Manado) : Lima tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara kepada Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM), dijadwalkan mulai disidangkan.

    Pdt. Hein Arina, Steve Kepel, Gamy Kawatu, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, para tersangka itu bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Negeri Manado pada Jumat (29/08/2025).

    Hein Arina adalah Ketua Sinode GMIM, sedangkan empat tersangka lainnya pejabat dan mantan pejabat Pemprov Sulut.

    Sudah adanya jadwal sidang bagi kelima tersangka ini dibenarkan oleh Kejari Manado hingga Kejati Sulut. “Jumat sidang perdana,” ungkap Kasipidsus Kejari Manado Evans Sinulingga.

    Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulut, Januarius Bolitobi, membenarkan adanya sidang perdana tersebut.

    “Sudah keluar penetapan hari sidang perdana, hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025,” ujarnya.

    Sebelumnya penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut telah melimpahkan kelima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ke Kejati hingga Kejari Manado, pada Kamis (7/08/2025).

    Polda Sulut menyebut, perbuatan para dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.8.967.684.405,98.-.(P-r*-mdp/dg)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini