PIORITAS, 28/4/25 (Batam): Besi scrap bekas kapal CR 6 yang menjadi objek sengketa perdata miliaran rupiah di PN Batam antara Yuan dari Malaysia melawan PT SSP, PT DSM, dan PT MGS, diduga ditampung oleh oknum pengusaha PT BMS di Tanjung Uncang, Batam.
Hasil investigasi, Sabtu (26/4/25) menunjukkan, besi tersebut diangkut dari PT BMS menggunakan truk trailer TRB 559x tanpa pengamanan memadai, kemudian dipindahkan ke tongkang Boyolali Darso di Pelabuhan Batu Ampar.
Setelah di buntuti dan diikuti oleh tim investigasi ternyata barang tersebut diduga diangkut melalui Tongkang Boyolali Darso asal Jawa yang bersandar di Pelabuhan Batu Ampar.
Saat Truk Trailer berhenti di pintu masuk pelabuhan, tim media pun menanyakan kepada “L” supir Truk Trailer tersebut dan Ia mengatakan, barang besi milik PT BMS.
“Dari PT BMS pak, baru sekali angkut ini. Kebetulan supirnya tidak masuk, maka saya sebagai asisten menggantikannya untuk nyupir,” jawab supir kepada Sachroddin Ketua Ormas Kamtibmas Indonesia DPC Kota Batam.
Sopir truk mengaku mewakili PT BMS, dengan surat jalan dikeluarkan oleh PT KSD. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke pihak terkait dan aparat penegak hukum masih berlangsung. (P-Jeff K)