31.2 C
Jakarta
Sunday, June 1, 2025

    Bertambah dua orang korban pemerkosaan dokter PPDS Unpad Bandung

    Terkait

    PRIORITAS, 11/4/25 (Kota Bandung):  Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung betambah dua orang.

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan kedua korban baru merupakan pasien perempuan masing-masing berusia 21 dan 31 tahun.

    “Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama,” ungkap Surawan di Bandung, Jumat (11/4/25).

    Dikatakan Surawan keduanya mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025.

    Dalih uji alergi

    Dijelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama untuk melakukan tindakan pencabulan.

    “Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” jelasnya.

    Lebih lanjut menurutnya, pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.

    “Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama,” ucapnya.

    Bertambahnya dua korban baru, sehingga total korban dalam kasus ini menjadi tiga orang dimana belumnya korban berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS dan menjadi korban pertama yang melapor.

    Sementara itu, Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman.  “Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” ujar Surawan. (P-Dedy St*/am)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini