Foto ilustrasi kapal kargo. (Dok/Ist)
PRIORITAS, 5/4/25 (Jakarta): Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan perlunya penjelasan atas lima kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan Amerika Serikat (AS), sehingga mendorong AS memberlakukan tarif sebesar 32 persen terhadap Indonesia.
Kelima permasalahan tersebut sebelumnya telah diungkapkan dalam laporan tahunan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
“Kelima kebijakan tersebut perlu diperiksa kembali secara komprehensif. Pemerintah harus memastikan apakah tuduhan tersebut benar dan bagaimana dampaknya terhadap hubungan dagang bilateral Indonesia-AS,” ucap Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie dalam keterangan resminya, Sabtu (5/4/25).
Berikut lima kebijakan yang menjadi sorotan AS, yaitu:
- Perubahan Tarif Impor Barang Kiriman
AS menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman yang telah direvisi menjadi PMK 96 Tahun 2023. Perubahan ini dianggap berpotensi mempersulit akses barang dari AS ke pasar Indonesia. - Proses Penilaian Pajak yang Dinilai Rumit
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut AS menjalankan proses audit yang rumit dan tidak transparan. Kekhawatiran lainnya mencakup denda yang tinggi untuk kesalahan administratif, serta proses sengketa yang memakan waktu dan minim preseden hukum. - Pengenaan PPh Pasal 22 atas Barang Impor
PMK Nomor 41 Tahun 2022 memperluas cakupan barang impor yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak bisa memakan waktu bertahun-tahun. - Cukai Lebih Tinggi untuk Minuman Beralkohol Impor
Cukai untuk minuman beralkohol asal luar negeri disebut lebih tinggi dibanding produk dalam negeri. Untuk kadar alkohol 5-20 persen, perbedaannya mencapai 24 persen, sedangkan kadar 20-55 persen bisa mencapai 52 persen. - Revisi Perpres tentang Neraca Komoditas
AS mempersoalkan perluasan lisensi impor dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024, yang awalnya mencakup lima komoditas strategis seperti gula dan beras, kini meluas ke 19 produk, termasuk bawang putih (2025), serta apel, anggur, dan jeruk (2026).
Anindya menyatakan, klarifikasi dari pihak Indonesia sangat penting untuk mencegah salah tafsir dan menjaga hubungan baik kedua negara.
“Pemerintah Indonesia perlu menyampaikan posisi resminya, didukung data dan argumentasi yang kuat. Kadin mendukung pembentukan tim klarifikasi dan negosiasi khusus untuk merespons laporan USTR secara langsung,” katanya terkait tarif 32 persen AS untuk Indonesia.
Ia juga menekankan, Kadin siap mendukung upaya diplomasi ekonomi ini dengan menjalin komunikasi melalui saluran mitra dagang seperti US Chamber of Commerce dan AmCham Indonesia.
“Kita tidak bisa diam jika ada tuduhan sepihak. Namun kita juga tidak bisa reaktif. Pendekatan yang terukur dan diplomatis tetap menjadi pilihan terbaik,” tutur Anindya. (P-*r/Zamir A)