PRIORITAS, 6/6/25 (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat hukum antikorupsi yang memungkinkan kriminalisasi suappejabat asing. Itu dapat dilakukan jika KPK bergabung dalam Konvensi Anti Suap Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD Anti-Bribery Convention).
“Manfaatnya memperkuat hukum antikorupsi yang memungkinkan kriminalisasi suap pejabat asing, pemberian sanksi tegas bagi korporasi, serta penguatan aturan pelaporan dan audit untuk deteksi korupsi,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (6/6/25).
Ia menambahkan, manfaat bergabung dengan organisasi tersebut adalah mendapatkan dukungan internasional terhadap akses pada mekanisme penelaahan sejawat atau peer review, bantuan teknis, tenaga ahli, hingga pelatihan dari negara-negara anggota. Manfaat lain, katanya, adalah pengoptimalan pembersihan korupsi pada sektor swasta.
Dilansir dari Antara, Setyo mengatakan, KPK saat ini mendorong peran aktif sektor swasta dalam pencegahan korupsi, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi maupun reputasi bisnis Indonesia di dalam dan luar negeri.
Memperluas lingkup kerja KPK
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah sedang mengupayakan memperluas lingkup kerja KPK untuk memenuhi syarat keanggotaan OECD, yakni bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention.
Airlangga mengatakan, pemerintah telah menyerahkan surat persetujuan komitmen dari Ketua KPK kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann saat Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025 di Paris, Prancis, beberapa waktu lalu.
“Ini akan mengatur terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh korporasi, tetapi lintas batas negara. Jadi, ini salah satu pilar dalam perjanjian dengan OECD,” ujarnya dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta, Rabu (4/6/25). (P-ht)