PRIORITAS, 26/2/25 (Palembang): Informasi yang diterima redaksi Beritaprioritas.com, pemberhentian Kurnaidi dari jabatan ketua PWI Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Surat Keputusan (SK) diterbitkan Zulmansah Sekedang sebagai ketua PWI dan Wina Armada sebagai Sekretaris Jenderal atas nama PWI versi KLB akan menimbulkan dampak yang panjang.
Itu karena, Kurnaidi, dianggap merupakan Ketua PWI Sumsel yang sah berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024. Oleh karenanya, diketahui Kurniadi melaporkan Zulmansah Sekedang, Jon Heri, Wina Armada, Mirza Zulhadi, dan Jon Heri Mardin — ditunjuk sebagai Plt. Ketua PWI Sumsel — ke Polda Sumsel melalui laporan polisi No. LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan pada 26 Februari 2025.
Laporan Ketua PWI Sumsel melalui Ketua LKBPH PWI Sumsel, Dicky Irawan, SH, mengungkap dugaan pemalsuan dokumen Zulmansah Sekedang dkk, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 263, 310 junto 433.
Para terlapor diduga melanggar hukum dengan pemalsuan surat, pencemaran nama baik, dan penyerangan kehormatan terhadap pelapor oleh Zulmansah Sekedang DKK.
Langkah perlu diambil
Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, didampingi Ketua LKBPH PWI Sumsel, Dicky Irawan, SH, membenarkan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke polisi. Sebagai ketua PWI Sumsel, ia menilai langkah tersebut perlu diambil karena SK yang dikeluarkan Zulmansah Sekedang dianggap tidak mendasar dan merugikan dirinya serta organisasi.
“Sebagai ketua PWI Sumsel yang terpilih berdasarkan hasil Konferensi, jelas saya merasa dirugikan dengan adanya SK pemberhentian saya sebagai ketua PWI Sumsel dan penunjukkan Jon Heri Mardin sebagai Plt. Ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang,” katanya.
Kurnaidi mempertanyakan legitimasi Zulmansah Sekedang dalam menerbitkan SK tersebut, terutama karena hingga kini ketua PWI yang sah adalah Hendri CH. Bangun, sesuai SK Kemenkumham No. AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.
“Kalau kita mengacu pada legalitas yang berdasarkan undang – undang yang berlaku di negara kita, Hendri CH. Bangun adalah Ketua PWI yang sah. Jadi, SK yang dikeluarkan Oleh Zulmansah DKK yang mengatas namakan PWI itu jelas pemalsuan. Karena itu kita membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian,” tutur Kurnaidi. (P-*/Zamir)