PRIORITAS, 18/2/25 (Natuna): Menjelang rapat antara DPRD dan Pemkab Natuna, keputusan mengenai rasionalisasi belanja pegawai di lingkungan Pemkab Natuna masih belum terealisasi. Padahal, rasionalisasi ini sudah mulai dibahas sejak munculnya beban utang belanja sebesar Rp180 miliar pada November 2024 lalu.
“Lalu kenapa belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah? Ini menjadi pertanyaan besar bagi saya. Padahal, tanggung jawab ini masih dalam masa transisi kepemimpinan Bupati saat ini,” ujar seorang sumber.
Beredar kabar bahwa Bupati Natuna, Wan Siswandi, belum menandatangani keputusan rasionalisasi belanja pegawai sebagai dampak dari utang tersebut. Selain itu, Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 29 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja pemerintah daerah juga turut mempengaruhi keputusan ini.
Tokoh akademisi Natuna, Umar berpendapat, sejak utang sebesar Rp180 miliar mencuat pada belanja daerah tahun 2024 lalu, tanggung jawab untuk rasionalisasi berada di tangan kepala daerah saat ini. Sementara itu, kepala daerah yang baru nantinya hanya tinggal menjalankan kebijakan yang telah diputuskan sebelumnya.
“Rasionalisasi seharusnya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah. Itu adalah tanggung jawab Bupati saat ini, sementara Bupati yang baru hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada,” kata Umar dalam acara pelantikan pejabat baru di lingkungan Pemkab Natuna pada Selasa (18/2/25).
Lebih lanjut, Umar menegaskan bahwa rasionalisasi belanja pegawai di Pemkab Natuna seharusnya sudah final, mengingat prosesnya telah berjalan sejak lama. Kebijakan ini diperlukan untuk memberikan kepastian serta menyesuaikan pendapatan daerah.
“Jika rasionalisasi tidak dilakukan, lalu bagaimana cara membayar utang tersebut? Tidak mungkin terus-menerus menumpuk utang. Selain itu, rasionalisasi juga penting untuk menjaga jalannya kegiatan lain, terutama dalam pelayanan publik,” tambahnya.
Perlu diketahui, hingga saat ini pemerintah daerah telah merumahkan sebanyak 280 pegawai non-ASN. Namun, di sisi lain, rasionalisasi belanja pegawai masih belum disahkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko, menyebut rasionalisasi belanja pegawai belum final, termasuk pengurangan tunjangan penghasilan ASN. Namun, beredar informasi bahwa penyebab utama keterlambatan ini adalah belum ditandatanganinya kebijakan rasionalisasi oleh Bupati Wan Siswandi.
Pada kesempatan pelantikan pejabat daerah, Bupati Natuna menegaskan bahwa pejabat yang baru diangkat harus bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka. Hingga saat ini, masyarakat masih menanti kepastian terkait rasionalisasi belanja pegawai demi menjaga stabilitas keuangan daerah. (P-Jeff K)