30.1 C
Jakarta
Friday, July 25, 2025

    Begini kata Menkomdigi Meutya soal privasi data WNI ke AS

    Terkait

    PRIORITAS, 24/7/25 (Jakarta): Pemerintah Indonesia menegaskan kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bukan bentuk penyerahan data secara bebas. Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan, kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis juga masih berlangsung.

    Meutya menjelaskan, aliran data ke luar negeri harus memiliki dasar hukum yang sah. Proses itu harus dilakukan secara aman dan terukur.

    “Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital [Kemkomdigi] menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” kata Meutya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (24/7/25).

    Transfer data tunduk UU PDP

    Meutya menegaskan, kesepakatan ini akan menjadi dasar hukum. Tujuannya, melindungi data pribadi warga Indonesia saat memakai layanan digital dari perusahaan Amerika.

    “Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” jelas Meutya, seperti dilansir Beritaprioritas dari CNBCIndonesia.com.

    Ia menyatakan, proses ini tetap tunduk pada hukum nasional. Pemerintah tidak akan mengorbankan hak warga negara.

    “Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law.’,” imbuh Meutya.

    Meutya menambahkan, pemindahan data pribadi lintas negara tetap sah. Namun, pemindahan itu harus terbatas dan dapat dibenarkan secara hukum.

    “Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital,” ujarnya.

    Pengawasan ketat otoritas Indonesia

    Pemerintah memastikan proses transfer data akan diawasi ketat oleh otoritas nasional. Meutya menyatakan praktik ini tidak dilakukan sembarangan.

    Landasan hukum yang dipakai adalah UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP No. 71 Tahun 2019. Aturan itu secara eksplisit mengatur mekanisme pengiriman data ke luar negeri.

    “Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya ke depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” pungkas Meutya.

    Saat ini, UU PDP telah berlaku efektif sejak Oktober 2022. Namun, lembaga pengawas data pribadi belum juga dibentuk. Akibatnya, implementasi UU masih tertunda hingga pertengahan 2025. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini