PRIORITAS, 22/1/25 (Amerika Serikat): Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Wakil Presiden JD Vance mengambil sumpah jabatan mereka pada Selasa (21/1/25) WIB. Ini menandai dimulainya pemerintahan mereka secara resmi.
Menurut hukum AS, gaji presiden sebesar US$400.000 atau sekitar Rp6.5 miliar per tahun. Sementara itu, wakil presiden akan mendapatkan gaji US$235.100 (Rp3.8 miliar). Gaji tersebut dibayarkan setiap bulan.
Dilansir dari CBS News pada Rabu (22/1/5), gaji Presiden Amerika Serikat belum mengalami perubahan selama lebih dari dua dekade.
Ini berarti, saat Donald Trump menjabat kembali sebagai Presiden AS pada periode 2025-2029, ia akan menerima gaji yang sama seperti diterimanya pada periode kepresidenan sebelumnya (2017-2021).
Dapat berbagai tunjangan termasuk hiburan
Selain gaji pokok sebesar 400.000 dolar AS atau sekitar Rp6,5 miliar per tahun tersebut, seorang Presiden AS juga berhak atas berbagai tunjangan tambahan.
Salah satu tunjangan yang diberikan ialah tunjangan tidak kena pajak sebesar 50.000 dolar AS (sekitar Rp816 juta). Ada juga anggaran perjalanan sebesar 100.000 dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) dan anggaran hiburan sebesar 19.000 dolar AS (sekitar Rp310 juta).
Ini semua merupakan bagian dari paket kompensasi yang disediakan oleh pemerintah AS untuk memenuhi kebutuhan Presiden selama menjabat.
Selama menjabat, Presiden AS juga dihuni oleh Gedung Putih yang dilengkapi dengan anggaran khusus untuk renovasi senilai 100.000 dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar), yang tentunya menjamin kenyamanan dan kelancaran tugas kepresidenan.
Tak hanya itu, Presiden juga mendapat fasilitas berupa berbagai staf yang siap membantu tugas sehari-hari, termasuk juru masak, tukang kebun, hingga pembantu rumah tangga.
Fasilitas lainnya termasuk perawatan kesehatan gratis, perjalanan menggunakan kendaraan resmi seperti limusin kepresidenan, helikopter Marinir, dan pesawat kepresidenan Air Force One yang akan memudahkan mobilitas Presiden dalam menjalankan tugas kenegaraannya.
Sesudah masa jabatan berakhir, seorang mantan Presiden AS berhak mendapatkan tunjangan pensiun yang mencakup peralatan komunikasi, staf, perjalanan, hiburan, serta perlindungan dari Secret Service untuk memastikan keselamatan dan keamanan.
Seperti dilansir dari Tribunews.com, sejak mengakhiri masa jabatannya pada 2021, Donald Trump sendiri telah menerima lebih dari 3 juta dolar AS (sekitar Rp 48,8 miliar) dalam bentuk tunjangan pensiun. (P-wr)–foto ilustrasi istimewa