30.8 C
Jakarta
Wednesday, June 18, 2025

    Bea Cukai Kudus bakar enam juta batang rokok ilegal, senilai delapan miliar rupiah!

    Terkait

    PRIORITAS, 18/6/25 (Kudus): Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan sekitar enam juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, dengan total nilai mencapai Rp8,28 miliar. Para pelaku masih kerap menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan layanan pengiriman paket untuk menyelundupkan barang ilegal tersebut.

    Proses pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Kudus bersama sejumlah pihak terkait. Sebagian rokok dibakar secara simbolis di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, sementara sisanya dibawa menggunakan truk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo untuk dimusnahkan sepenuhnya.

    Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan, barang-barang tersebut melanggar ketentuan dalam peraturan cukai. Nilai total barang ilegal yang dihancurkan hari itu capai Rp8,28 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar sekitar Rp5,75 miliar.

    Berasal dari modus

    Menurutnya, enam juta batang rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai modus, seperti penggerebekan di sebuah bangunan, penangkapan saat pengangkutan melintasi wilayah kerja Bea Cukai Kudus, serta yang patut diwaspadai adalah penggunaan jasa titip kirim barang oleh para pelaku.

    “Lebih dari 10 ton, kemudian 6.001.379 batang. Modusnya macam-macam ada dari melintasi wilayah kerja kami. Bisa juga dari sarana pengangkut, kemudian pemeriksaan bangunan terdeteksi ada rokok ilegal di dalamnya, juga karena perusahaan jasa titipan pengiriman paket dan sebagainya terindikasi berisi rokok ilegal,” ucap Lenni Ika, Selasa (17/6/25).

    Selanjutya Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, pemusnahan jutaan rokok ilegal bisa memberi efek jera kepada pelaku. Dia berharap kedepan di Kabupaten Kudus bisa zero rokok ilegal dengan menggandeng berbagai pihak termasuk hingga ditingkat desa.

    “Kita bersama-sama dengan bea cukai Pol PP TNI, Polri, Pengadilan, Kejaksaan dan kami nanti akan intruksi kepala desa jika ada indikasi bisa dilaporkan bea cukai,” tuturnya.

    Kantor Bea Cukai Kudus beserta sejumlah pihak terkait akan terus melakukan pemantauan terkait peredaran rokok ilegal dan menindak tegas pelakunya. Masyarakat pun diimbau agar tidak membeli, menjual atau mendistribusikan rokok ilegal kerana selain merugikan penerimaan negara juga ada sanksi pidana. (P-*r/Zamir Ambia)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini