PRIORITAS, 15/8/25 (Jakarta): Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 12.808 koli ballpress ilegal sepanjang 2024–2025 dengan nilai total Rp 49,44 miliar. Penindakan ini dilakukan 2.584 kali di berbagai daerah, mulai dari pelabuhan besar hingga jalur darat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi menegaskan ballpress menjadi target prioritas pengawasan nasional tahun ini.
“Seperti contoh industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan sehingga kita perlu mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan ini,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/25).
Djaka menambahkan peredaran ballpress tidak hanya mengancam industri dalam negeri. Barang bekas impor ini juga berisiko membawa penyakit melalui virus dan menurunkan citra bangsa di mata dunia.
Sepanjang 2025, petugas mengungkap berbagai modus penyelundupan ballpress melalui jalur laut, darat, dan pelabuhan.
Kasus pertama tercatat pada 13 Maret 2025, ketika Bea Cukai Makassar menyita 873 bale ballpress senilai Rp 1,4 miliar dari tiga kontainer tanpa dokumen pemberitahuan pabean.
Sehari kemudian, 14 Maret 2025, Bea Cukai Pangkalan Bun mengamankan 167 koli ballpress bernilai Rp 665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular. Barang tersebut juga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Pada 26 April 2025, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menghentikan dua truk bermuatan 132 koli ballpress senilai Rp 1 miliar di Tol Cikampek. Ballpress itu diduga eks impor dari Jawa Timur menuju Jakarta.
Di hari yang sama, Bea Cukai Purwakarta menyita 66 bale ballpress eks impor senilai Rp 1 miliar dari sebuah mobil boks di Jalan Raya Pamanukan, Sabang, Jawa Barat.
Kasus lain terjadi 30 April 2025, ketika petugas menindak sebuah kapal bermuatan 150 bale ballpress senilai Rp 525 juta yang tidak diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.
Penyitaan terbesar tahun ini terjadi 7 Agustus 2025 di Kalimantan Barat. Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bale ballpress dalam delapan kontainer senilai Rp 4 miliar di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping tanpa dokumen resmi. (P-Khalied M)
No Comments