PRIORITAS, 26/5/24 (Jakarta): Para pengguna jalan tol harus tahu perkembangan terbaru seputar sistem pembayaran tol nontunai.
Informasi terkini menyebutkan, pemerintah tak lama lagi memberlakukan sistem pembayaran tol nontunai tanpa sentuh atau multi lane free flow (MLFF).
Pelaksanaannya ditandai dengan dirilisnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Berdasarkan aturan itu ditetapkan penerapan sistem tol nontunai tanpa sentuh atau MLFF. Karena itu, pengguna jalan tol diimbau segera mendaftar kendaraannya melalui aplikasi.
Sebagaimana pada Pasal 67 ayat (2) PP tersebut, proyek MLFF disebut sebagai teknologi nontunai tanpa sentuh nirhenti dan termasuk dalam sistem pengumpulan tol elektronik yang dilaksanakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Pengguna wajib mendaftarkan kendaraan bermotornya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai tanpa sentuh nirhenti yang disetujui menteri,” demikian bunyi Pasal 105 PP tersebut, seperti dikutip Minggu (26/5/24).
Belum terdafrar, dikenai sanksi
Dinyatakan pula, pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya akan dikenai sanksi berupa denda. Ketika sistem MLFF diterapkan dan pengguna jalan tol tidak membayar tol, akan dikenakan denda administratif bertingkat.
Adapun ketentuan denda administratif bertingkat ialah denda administratif tingkat I sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar jika pengguna jalan tol tidak membayar tol dalam jangka waktu 2×24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran.
Sementara denda administratif tingkat II sebesar tiga kali tarif tol dalam jangka waktu 10×24 jam, denda administratif tingkat III sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika pengguna jalan tol tidak membayar tol dan denda administratif dalam jangka waktu dari 10×24 jam sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
Cara kerja MLFF
Cara kerja sistem MLFF dilakukan dengan membaca pelat nomor kendaraan saat memasuki gerbang tol menggunakan kamera automatic number plate recognition (ANPR). MLFF memanfaatkan teknologi global positioning satellite (GPS) yang terhubung ke Ponsel pengguna melalui aplikasi Cantas. Pembayaran transaksi tol dilakukan melalui aplikasi ini.
Jika pelat nomor kendaraan sudah terdaftar dan saldo uang elektronik di aplikasi mencukupi, maka palang/barrier akan terbuka. Sebaliknya, jika kendaraan tidak terdaftar atau saldo tidak mencukupi, palang tidak akan terbuka.
“Jika MLFF ini sudah beroperasi penuh, dan nomor kendaraan pengguna tidak terdaftar atau tidak memiliki saldo, maka kendaraan tidak bisa masuk, dan akan dikenakan denda sebagai bentuk penegakan hukum,” kata Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian beberapa waktu lalu.
Sistem MLFF akan diterapkan secara bertahap dimulai dari tol di sekitar DKI Jakarta dan Jawa Barat, kemudian diperluas ke ruas tol lainnya di Indonesia.
Sistem MLFF diakui dapat mengurangi penumpukan mobil di gerbang pembayaran, menurunkan waktu tempuh, meningkatkan daya saing jaringan jalan, serta memungkinkan penerapan konsep harga adil, yaitu tarif berdasarkan jarak tempuh pengguna jalan. (P-BST/jr) — foto ilustrasi istimewa