PRIORITAS, 20/8/25 (Jakarta): Setelah lama ditunggu-tunggu, misteri siapa anak biologis selebgram Lisa Mariana akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA), tidak ditemukan adanya kecocokan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana beserta anak Lisa, CA.
Keterangan ini diungkapkan Kasubdit I Siber Mabes Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, di kantornya Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (20/8/25) siang ini. Berita ini pun langsung viral di media-media, baik media online maupun media soaial. Sejumlah stasiun televisi juga memberitakan hal itu.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait perkara ini.
Diketahui sebelumnya, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana telah menjalani tes DNA di kantor Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/25) lalu. Darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa, dan anak berinisial CA telah diambil sebagai sampel saat tes DNA. Kemudian, sampel ini dibawa ke laboratorium Pusdokkes Polri untuk didalami lebih lanjut.
Saat itu, kedua belah pihak berjanji untuk menerima apa pun hasil tes DNA. Tim kuasa hukum Ridwan Kamil memastikan kliennya siap menerima apa pun hasilnya. Tim kuasa hukum Lisa pun menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya ke Bareskrim Polri.
Dilaporkan Ridwan Kamil
Seperti diberitakan sebeluimnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana terkait tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan ini diterima Bareskrim Polri dan terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2)  juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4)  juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Penyidikan kasus ini dijalankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Isu dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil mencuat ke publik setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya, dengan sosok yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
“Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik dan atau tindak pidana mengubah, menambah, mentransmisikan, merusak informasi atau dokumen elektronik milik orang lain,” ujar Kasubdit I Siber, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).