PRIORITAS, 26/8/25 (Jakarta): Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekukan 576 rekening terkait judi online dengan nilai Rp63,7 miliar.
Selain itu, 235 rekening lain turut disita dengan total dana Rp90,6 miliar. Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan Rp154,3 miliar dari praktik perjudian digital tersebut.
Penindakan ini dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Analisis aliran dana mencurigakan dari PPATK kemudian diteruskan ke penyidikan oleh kepolisian.
“Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” jelas Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih dalam keterangannya, Selasa (26/8/25).
Kejar jaringan praktik judol
Bareskrim Polri menegaskan, langkah pembekuan rekening tidak berhenti pada tahap ini. Aparat berkomitmen melanjutkan pengejaran terhadap jaringan yang mengendalikan praktik judi online.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ungkap Ferdy.
Dalam waktu dekat, Polri akan menggelar konferensi pers untuk memaparkan detail hasil penyidikan, termasuk temuan baru dan perkembangan penegakan hukum.
Ferdy menegaskan kembali bahwa tindakan serupa akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan,” pungkasnya. (P-Khalied M)