26.7 C
Jakarta
Tuesday, June 3, 2025

    Baliho ilegal ‘raksasa’ dibongkar setelah bertahun-tahun berdiri

    Terkait

    PRIORITAS, 1/6/25 (Batam): Setelah bertahun-tahun berdiri tanpa izin, tiga baliho raksasa milik CV Sun Li, PT Cendana, dan PT Renzo akhirnya resmi dibongkar. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik dan diawasi langsung oleh Wali Kota Batam merangkap Kepala BP Batam, Amsakar Ahmad, akhir pekan.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban 681 titik reklame tak berizin di Kota Batam. Prosesnya dipimpin oleh Tim Penertiban atau Task Force Penataan Reklame yang dikoordinasikan oleh Sekda Batam, Jefridin Hamid, serta melibatkan Pemko Batam, BP Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam.

    Menurut Jefridin, penertiban reklame bertujuan menata estetika kota, meningkatkan keselamatan publik, dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Ia mengapresiasi langkah mandiri dari PT Cendana yang lebih dulu membongkar baliho mereka sebelum batas waktu 2 Juni 2025.

    “Pembongkaran mandiri menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap peraturan daerah dan menghindari penyitaan aset,” jelasnya dalam keterangnya diterima Minggu (1/6/25).

    Dua baliho lain milik CV Sun Li dan PT Renzo yang berada di Jalan Coastarina dan Bundaran Madani, juga dibongkar sendiri oleh perusahaan. Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra turut turun langsung meninjau penertiban di kawasan Fanindo Sanctuary Garden dan Pollux Mal.

    Li Claudia menegaskan, pihaknya memberi tenggat 30 hari sejak surat pemberitahuan dikirim kepada pemilik reklame. Setelah batas waktu, penertiban akan dilakukan secara paksa dan reklame disegel.

    “Penertiban ini adalah komitmen kami untuk menciptakan wajah kota yang tertib dan bersih. Kami terus membuka ruang bagi pelaku usaha untuk mengurus izin dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam,” tegasnya. (P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini