33.9 C
Jakarta
Thursday, September 4, 2025

    Baleg DPR buka peluang ambil alih RUU Perampasan Aset

    Terkait

    PRIORITAS, 4/9/25 (Jakarta): Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menegaskan pihaknya bisa saja ambil alih usul inisiatif RUU Perampasan Aset. Rancangan ini sekarang masih berstatus usulan pemerintah dan tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.

    “Itu masih usulan pemerintah, tetapi enggak apa-apa, siapa pun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/25).

    Jika DPR mengambil alih, maka Baleg akan menyusun draf sendiri. Proses itu bakal melibatkan rapat dengar pendapat umum dengan para ahli hukum, ekonomi, dan pakar lain.

    Baleg juga mengingatkan pentingnya agar RUU Perampasan Aset tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain. Aturan yang sudah ada, seperti UU Tipikor dan UU TPPU, harus tetap berjalan tanpa bentrok pasal.

    Sudah terima draf

    Sturman menambahkan, DPR sudah menerima draf RUU dari pemerintah. Namun, ia menilai ada isi yang berpotensi tabrakan dengan undang-undang lain sehingga Baleg masih harus mempelajarinya lebih dalam.

    “Enggak ada yang enggak mungkin. Bisa saja, tetapi sementara ini masih diusulkan pemerintah. Nanti Baleg akan melihat lagi,” ujar dia.

    RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu tuntutan publik agar segera disahkan. Dalam Prolegnas, rancangan ini tercatat sebagai RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana yang ditujukan memperkuat penegakan hukum terhadap aset hasil kejahatan. (P-Khalied M)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini