PRIORITAS, 4/2/25 (Jakarta): Larangan pengecer menjual LPG 3 kg, bukan merupakan kebijakan dari Presiden Prabowo, melainkan hasil kajian mendalam yang sudah dilakukan sejak 2023. “Ini sebenarnya sudah dikaji sejak 2023, berdasarkan audit dari BPK, ditemukan adanya penyalahgunaan oleh oknum-oknum pengecer. Namun sudah lah, kita tidak perlu saling menyalahkan. Kementerian ESDM bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan dan penataan,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia kepada awak media di Istana Negara, Selasa (4/2/25).
Perintah Presiden Prabowo, menurutnya, sangat jelas, yaitu memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan masyarakat tetap bisa mendapatkannya dengan mudah.
Di samping itu, aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi.
“Kalau enggak pakai KTP mau pakai apa? Mau LPG 3 kg ini dioplos lalu dijual ke industri? Subsidi kita bagaimana nanti?” tegasnya.
LPG dengan harga terjangkau
Bahlil selanjutnya menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan LPG dengan harga yang terjangkau dan sesuai program pemerintah.
Tetapi, terkait polemik distribusi LPG 3 kg, menurut Bahlil, hal itu akan dibicarakan dalam rapat bersama Presiden Prabowo.
“Saya baru mau rapat sama Bapak Presiden Prabowo,” demikian Bahlil Lahadalia. (P-jr)