33.3 C
Jakarta
Tuesday, July 22, 2025

    Aset perusahaan dibakar, PT Viola Fibers International pertanyakan perlindungan terhadap investor di Sulut

    Terkait

    PRIORITAS, 1/6/25 (Manado): Direktur PT Viola Fibers International, Ikmawan meminta pemerintah provinsi
    Sulawesi Utara memberikan perlindungan kepada setiap pengusaha dari luar daerah yang melakukan investasi. Permintaaan tersebut menyusul tragedi anarkis
    pembakaran gudang, kantor, mess pekerja dan sejumlah peralatan perusahaan yang dilakukan sekelompok mengatasnamakan Ormas.

    ‘’Kalau dihitung nilai kerugian material perusahaan akibat tindakan sekelompok orang yang mengatasnamakan Ormas mencapai Rp7 miliar. Sampai saat ini kami tidak tahu menahu apa alasannya, sehingga mereka melakukan tindakan anarkis,’’ kata Ikmawan, kepada wartawan, Minggu
    (1/6/25).

    PT Viola Fibers International perusahaan yang berusaha di bidang perkebunan berinvestasi di lahan HGU seluas 1400 hektare di Desa Silian, Kabupaten Minahasa Tenggara, sejak tahun 2014 menyerap tenaga kerja 200 orang, 90 persen di antaranya tenaga kerja lokal.

    ‘’Nilai investasi PT Viola Fibers International di Kabupaten Minahasa Tenggara, mencapai Rp50 miliar. Dengan usaha di bidang perkebunan seperti membuat bibit tanaman jagung sesuai dengan program pemerintah untuk petani di Sulawesi
    Utara,’’ jelas Ikmawan.

    Kegiatan usaha terhenti

    Tetapi dengan peristiwa pembakaran ini yang terjadi pada Rabu 28 Mei 2025 lalu, lanjutnya, sudah pasti kegiatan usaha terhenti. Begitu juga dengan para pekerja sementara dirumahkan, sambil menunggu penyelesaian permasalahan ini oleh
    pemerintah dan aparat kepolisian.

    ‘’Soal kapan perusahaan ini beroperasi kembali saya belum bisa pastikan. Sangat disayangkan perusahaan kami bermaksud berinvestasi untuk meningkatkan
    pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara demi kepentingan rakyat, tapi kalau tidak ada perlindungan dari pemerintah dan usaha kami dibakar tentu kami
    kecewa. Nah, dengan kejadian ini bagaimana investor mau menanamkan
    modalnya di Sulut pasti berpikir,’’ katanya.

    Perizinan perusahaan lengkap

    Soal perizinan, kata Ikmawan, semuanya dilengkapi. Sebelum perusahaan ini
    beroeperasi diawali dengan studi kelayakan melibatkan jajaran pemerintah
    setempat, tokoh masyarakat dan para hukum tua. Selama 10 tahun kegiatan perusahaan berjalan lancar.

    ‘’Namun dengan kejadian anarkis ini di lokasi usaha membuat kami kecewa. Ini
    menandakan begitu lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi
    inevestor,” ujarnya.

    Kronologis kejadian

    Ikmawan kemudian menceritakan kronologisnya berawal dari penggrebekan saat kantor telah tutup, pada tanggal 26 Mei 2025, dimana dilakukan 20 orang mengatasnamakan Ormas dan mengintimidasi pekerja yang bertugas saat itu.

    Keesokan harinya, Selasa, 27 Mei 2025, sekitar 10 orang mengatasnamakan Ormas Pencinta Alam Silian datang ke kantor dan meminta hentikan pembersihan lahan.

    Tujuan Ormas Pencinta Alam kali ini berbeda dengan kedatangan Ormas sebelumnya.

    ‘’Ormas Pencinta Alam ini bersihkeras lahan yang dikelola perusahaan berada di atas hutan lindung yang merupakan tanah adat. Seketika kamipun menghentikan pembersihan lahan sekaligus dijelaskan, bahwa area hutan lindung
    ditandai patok yang jaraknya jauh dari areal kebun,’’ katanya.

    Disebut Ikmawan, pembersihan lahan dengan memotong sejumlah pohon, dimana pihak
    perusahaan memiliki izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI serta telah membayar provisi sumber daya hutan. Yaitu kewajiban atas pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut
    dari hutan negara.

    ‘’Jadi, tidak benar informasi yang beredar terdapat penebangan ilegal seperti yang diberitakan. Namun, karena menurut Ormas itu, tanah adat izin apapun tak dapat diterima. Hal ini tentunya membingungkan kami investor,’’ jelasnya.

    Sikap Pemprov Sulut

    Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Utara (Sulut), Rein Dondokambey yang dkonfirmasi wartawan, via WhasApp mengatakan, sudah pasti Pemerintah Provinsi Sulut melindungi setiap investor. Dan peristiwa yang dialami PT
    Viola Fibers International saat ini sedang ditangani aparat kepolisian.

    “Saya juga akan laporkan masalah ini ke Bapak Gubernur,’’ ujar Rein Dondokambey. (P – Voucke Lontaan)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini