PRIORITAS, 25/2/25 (Kabupaten Tangerang): Mencukur gundul rambut secara massal sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di daerah itu, dilakukan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) Desa Kohod, Alar Jiban, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Demikian informasi yang diperoleh Beritaprioritas.com, Selasa (25/2/25).
Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), Oman di Tangerang, Selasa, aksi cukur rambut gundul secara massal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat.
Sebab menurutnya, aparat penegak hukum (APH) sudah berhasil menangkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin hingga Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta sebagai pelaku pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik lahan di perairan pesisir pantai utara tersebut.
“Iya, intinya kami syukuran diawali cukur rambut gundul secara massal, dan sedikit selamatan, doa bersama dengan warga di Alar Jiban,” katanya.
Dikatakannya, aksi ini diikuti sekitar 50 warga Alar Jiban, Desa Kohod, yang selama ini diklaim menjadi korban ketidakadilan atas penyerobotan lahan dan pagar laut yang dilakukan oknum perangkat desa setempat.
“Dari semalam, kami, setelah kami mendapat kabar adanya penetapan tersangka dan penahanan oleh Polri, langsung cukur rambut bersama warga,” ungkapnya. (P-Armin M)