PRIORITAS, 14/2/25 (Tangerang): Seluruh anggota DPRD Kota Tangerang diminta dapat memahami tata cara pengisian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan segera melaporkannya sebelum batas waktu 30 Maret 2025.
“Hari ini kita bersama DPRD Kota Tangerang mengikuti kegiatan sosialisasi pengisian LHKPN dan Penyuluhan Anti Korupsi bagi legislatif. DPRD merupakan bagian dari penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN,” ujar Penjabat Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin dalam acara sosialisasi pengisian LHKPN di gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (13/2/25).
Dirinya mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota legislatif terkait kewajiban pelaporan kekayaan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Nurdin berharap adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan anggota DPRD Kota Tangerang dalam menyampaikan LHKPN secara tepat waktu,
“Sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud transparansi dan komitmen dalam pencegahan korupsi.
Untuk tata cara penyusunan LHKPN menjadi hal yang penting bagi sebagai pejabat publik. Anggota DPRD memiliki kewajiban untuk melaporkan harta dan aset melalui LHKPN, apalagi saat ini terdapat tata cara baru dalam pengisiannya.
“Momentum ini menjadi kesempatan untuk memahami proses pengisian serta langkah-langkah pencegahan korupsi yang dapat dilakukan, baik secara pribadi maupun kelembagaan,” kuncinya seperti dilansir dari Antara. (P-Armin M)