Anggota DPR RI TB Hasanuddin. (Dok/Ist)
PRIORITAS, 15/3/25 (Jakarta): Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan, Panitia Kerja (Panja) RUU TNI telah menyetujui penambahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari semula 15 menjadi 16.
Ia juga menyebutkan, dalam RUU TNI, terdapat satu tambahan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dari rencana sebelumnya.
“Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI,” ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/25), dikutip dari Antara.
Ia menerangkan, pada awalnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menetapkan 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Dalam revisi Undang-Undang TNI, direncanakan ada penambahan lima kementerian atau lembaga dari ketentuan sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 15.
Sementara itu, dalam pembahasan Panja RUU TNI, Hasanuddin menyampaikan, telah ditetapkan satu lembaga tambahan lainnya, yaitu BNPP.
Prajurit harus mengundurkan diri
Dengan demikian, apabila ada prajurit TNI aktif yang menduduki suatu jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut, Hasanuddin menyampaikan prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan.
“Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur,” imbuh anggota DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen tersebut.
RUU TNI awalnya mengusulkan 15 kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif, termasuk Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekmil Presiden, BIN, BSSN, dan Lemhannas.
Selain itu, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, BNN, KKP, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. (P-Zamir)