Sidang perdana Anggota dewan terdakwa cabul anak di PN Singkawang. (Antara)
PRIORITAS, 19/2/25 (Singkawang): Anggota DPRD Singkawang, H Herman alias H Aman, terdakwa cabul anak dibawah umur mulai
menjalani sidang perdana di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Selasa (18/2).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Hakim Ketua Yulius, beserta dua anggota masing-masing bernama Christian dan Erwan.
Sementara Kejaksaan Negeri Singkawang menghadirkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
“Ada lima JPU yang kita siapkan dalam perkara H Aman, termasuk saya sendiri selaku Ketua Tim JPU,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, sebagaimana dilansir Antara.
Pada sidang perdana ini, terdakwa H Herman alias H Aman didampingi oleh Kuasa Hukumnya dalam persidangan.
Sidang dibuka oleh majelis hukum secara tertutup untuk umum dan pada hari ini JPU membacakan surat dakwaan kepada terdakwa.
“Selanjutnya sidang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari untuk menghadirkan para saksi,” ujarnya.
Setelah pembacaan surat dakwaan, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Dalam pembacaan dakwaan, ada empat dakwaan yang dipersangkakan kepada terdakwa.
Yang mana JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 dan atau pasal huruf C UU RI No 12 tahun 2022.
“Selain terancam sangkaan pidana UU Perlindungan anak, tersangka juga dijerat UU tindak kekerasan seksual,” ucapnya.
Dirinya pun turun langsung dalam persidangan dikarenakan kasus yang dialami H Aman sudah menarik perhatian publik dan menjadi atensi bagi pimpinan sehingga dirinya ikut dalam tim JPU.
HA sendiri merupakan anggota DPRD Singkawang terpilih periode 2024-2029.
(P-Jeffry P)