Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the td-cloud-library domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u663802306/domains/beritaprioritas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Akui kekalahan, Ridwan Kamil titip aspirasi pendukung RIDO kepada Pram-Rano - BERITA PRIORITAS
30.8 C
Jakarta
Monday, June 16, 2025

    Akui kekalahan, Ridwan Kamil titip aspirasi pendukung RIDO kepada Pram-Rano

    Terkait

    PRIORITAS, 13/12/24 (Jakarta): Calon gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK), akhirnya mengakui kekalahannya di Pilkada Jakarta. Kendati demikian, ia berharap aspirasi dari pendukungnya bisa diakomodir oleh Pramono Anung-Rano Karno. Sebagai informasi, KPU DKI telah melakukan penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta pada Minggu (8/12). Pramono-Rano menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan meraih 50,07 persen suara.

    Isu pasalon RK-Suswono akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tak terbukti. RK-Suswono alias RIDO menerima hasil rekapitulasi KPUD Jakarta, bahkan telah mengucapkan selamat kepada Pramono-Rano.

    “Kami izin menitipkan aspirasi-aspirasi yang datang kepada pasangan RIDO. Karena kurang lebih kan hampir 40 persen suara yang nitip ke kami yang tentu itu sangat besar dan harus diperhatikan aspirasinya dalam membangun Jakarta lima tahun ke depan,” ujar RK dalam konferensi pers di kantor DPD Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024), seperti dikutip dari detikcom.

    Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berada diurutan ke-2 dengan raihan suara sebanyak 39,40 persen. Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menempati urutan terakhir dengan memperoleh 10,53 persen.

    Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu 3 hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK. KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.

    Namun, dilihat di situs MK, Kamis (12/12) pukul 00.06 WIB, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono. Jika sesuai jadwal, hari ini merupakan hari terakhir RK-Suswono dapat mengajukan gugatan ke MK. (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini