28.4 C
Jakarta
Friday, July 11, 2025

    Aktivitas kapal tanpa pengawasan di Pelabuhan Tanjung Uma, picu kekhawatiran masyarakat

    Terkait

    PRIORITAS, 12/5/25 (Batam): Aktivitas bongkar muat kapal kayu di Pelabuhan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Lalu lintas kapal pengangkut bahan pangan dan barang kelontong yang melintasi jalur Batam–Karimun diduga berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dari otoritas pelabuhan.

    Hasil penelusuran di lapangan mengungkapkan bahwa sejumlah kapal pengangkut barang tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang merupakan syarat legal untuk keberangkatan setiap kapal dari pelabuhan. Ketiadaan dokumen ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran serius terhadap regulasi pelayaran nasional.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Pos Syahbandar Wilayah Harbourbay, Deni Cahyadi, tidak memberikan keterangan rinci terkait penerbitan SPB. Ia justru mengarahkan media untuk bertemu langsung dengan pihak pengelola pelabuhan. Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola malah meminta agar pemberitaan mengenai aktivitas kapal di Tanjung Uma tidak dipublikasikan, menimbulkan dugaan adanya praktik pembiaran atau kerja sama terselubung.

    Lebih lanjut, aktivitas distribusi komoditas pangan, pertanian, dan produk hewani dari pelabuhan rakyat ini berlangsung tanpa kehadiran petugas Bea Cukai dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT). Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, produk pangan yang berasal dari luar daerah wajib menjalani proses karantina untuk menjamin standar keamanan dan kesehatan konsumsi.

    Minimnya pengawasan membuka potensi peredaran barang ilegal dan masuknya produk yang tidak layak konsumsi ke wilayah Batam maupun daerah tujuan lainnya.

    Masyarakat sekitar Pelabuhan Tanjung Uma menyuarakan kekhawatiran atas risiko keselamatan dan potensi ekonomi ilegal yang terus dibiarkan terjadi. Mereka meminta pemerintah daerah, otoritas pelabuhan, dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pelayaran kapal kayu dan memastikan semua kapal mengantongi dokumen pelayaran lengkap.

    “Kami hanya ingin pelabuhan ini ditertibkan, bukan ditutup. Tapi harus ada pengawasan. Kalau dibiarkan terus, bisa jadi celah untuk penyelundupan dan merugikan negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tanjung Uma. (P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini