PRIORITAS, 25/3/25 (Manado): Organisasi aktivis sosial dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG) dan Gerakan Perempuan Sulut (GPS) mendesak pihak berwenang segera mengadili pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun penyandang disabilitas intelektual di Manado, Sulawesi Utara.
Saat ini berkas perkara korban sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Manado. Sebelumnya Penuntut Umum mengembalikan berkas karena dianggap belum lengkap.
Dalam keterangan pers KAKSBG dan GPS 24 Maret 2025 yang diterima Beritaprioritas.com pada Selasa (25/3/25), diungkapkan, kekerasan seksual dilakukan terduga pelaku MB, yang diketahui merupakan mantan security salah satu BUMN yang berada di depan rumah korban.
Berdasarkan keterangan dari keluarga, kemungkinan kejadian pada November 2023 lalu. Disebutkan, karena keterbatasan mengingat dan traumatis, korban tidak begitu mengingat kapan dan di mana kekerasan seksual yang dialaminya secara pasti.
Kejadian kekerasan seksual itu mulai tercium pada Maret 2024. Ibu korban merasa heran terhadap korban karena sudah dua bulan tidak datang bulan. Setelah dicek menggunakan test pack, ternyata korban positif hamil.
Iibu korban lalu menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi, dan korban menjelaskan MB mengajak ke sebuah rumah yang saat itu tidak ada penghuninya. Korban menceritakan, di rumah tersebut MB melakukan kekerasan seksual (persetubuhan) terhadap korban. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado.
Sejumlah kesaksian dan bukti telah dikumpulkan dan disampaikan pihak keluarga korban kepada polisi. Korban pun sudah divisum saat pertama kali membuat laporan di Polresta Manado.
Selain itu, korban juga sudah diperiksa psikolog yang menjelaskan korban layak diduga sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh MB dan menimbulkan dampak fisik dan psikologis atas perbuatannya tersebut.
Diuraikan, kondisi keterbatasan yang dialami cenderung dimanfaatkan oleh orang yang memiliki kuasa untuk memuaskan hasrat dari ketidakpahaman korban tentang peristiwa kekerasan yang terjadi.
Disebutkan, sekarang korban memiliki anak berumur sembilan bulan, dan karena kesulitan merawat anaknya, sang anak dirawat ibu korban.
“Menurut kami, segala bentuk kekerasan seksual mestinya APH (Aparat Penegak Hukum) menerapkan Undang Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” tulis keterangan pers KAKSBG dan GPS.
Ditambahkan, selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak.
“Kami Koalisi Anti Kekerasan Seksual dan Gerakan Perempuan Sulut juga mengajak masyarakat untuk berani bersikap atas segala tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sekitar kita. Karena kita harus melindungi korban dan berupaya memberikan pendidikan agar tidak ada lagi pelaku kekerasan seksual ke depannya,” demikian penutup keterangan pers KAKSBG dan GPS yang mencantumkan nama Asmara Dewo sebagai narahubung. (P-ht)