Tonton Youtube BP

Aksi Hari Tani 2025 suarakan 24 masalah struktural agraria

Khalied Malvino
23 Sep 2025 05:29
News 0 86
3 minutes reading

Gugus tugas reforma agraria gagal

Dari Karawang, Serikat Pekerja Tani Karawang (Sepetak) menyoroti alih fungsi lahan.

“Banyak lahan di Karawang kini telah menjadi lahan investasi yang menyingkirkan kaum tani dari tanah sumber kehidupannya,” kata Rangga Wijaya.

Dewan Nasional KPA Dhio Dhani Shineba menyebut pola represif aparat masih terjadi.

“Sudah 31 tahun KPA melakukan hal ini dan kami akan terus melakukannya setiap tahun untuk menagih janji reforma agraria yang berulang kali diabaikan,” ujarnya.

KPA menilai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) gagal menjalankan mandatnya selama sepuluh tahun pemerintahan sebelumnya. Dewi Kartika mengungkapkan, ketimpangan agraria semakin tajam dan petani semakin kehilangan lahan.

“Gugus tugas ini hanya menghabiskan uang rakyat dari rapat ke rapat, rakyat tetap tak punya kanal penyelesaian konflik agraria. Kementerian Agraria, Kehutanan, BUMN, Pertanian, Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Koperasi, TNI-Polri dan lembaga negara lainnya masih abai pada masalah kronis agraria,” katanya.

Ia menambahkan, satu persen elit menguasai 58 persen tanah dan kekayaan alam Indonesia.

“Akibatnya, selama sepuluh tahun terakhir (2015-2024), sedikitnya terjadi 3.234 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 7,4 juta hektar. Dampaknya, 1,8 juta keluarga kehilangan tanah, kehilangan mata pencaharian dan masa depan,” ujarnya.

Menurut Dewi, konflik agraria dipicu proyek investasi ekstraktif dan program pemerintah yang menyingkirkan petani.

“Proyek Strategis Nasional (PSN), food estate, Badan Otorita Kawasan Strategis Pariwisata Nasional atau Kawasan Ekonomi Khusus, bank tanah dan militerisasi pangan terus meluas ke kampung-kampung dan desa, merampas tanah petani dan wilayah adat, menutup akses ke laut dan wilayah tangkapnya akibat sudah dikapling-kapling para pengusaha,” kata Dewi.

“Baik pemerintahan Jokowi maupun pemerintahan Prabowo sekarang telah gagal melaksanakan reforma agraria yang telah diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960), sebagai perwujudan Pasal 33 UUD 1945,” tambahnya. (P-Khalied M)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x