28.3 C
Jakarta
Monday, August 25, 2025

    Akibat kecurangan beras, negara dirugikan Rp101,35 triliun per tahun

    Terkait

    PRIORITAS, 30/6/25 (Jakarta): Dugaan kecurangan beras komersial hingga oplosan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi, berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp101,35 triliun per tahun.

    Sebagaimana catatan Kementerian Pertanian (Kementan) potensi kerugian negara mencapai hingga Rp99,35 triliun dari kasus dugaan kecurangan beras komersial baik premium maupun medium.

    Sedangkan untuk kasus dugaan oplosan beras SPHP bersubsidi menjadi beras premium potensi kerugian negara mencapai Rp2 triliun per tahun.

    “Kami minta ditindak tegas karena kerugian Rp99,35 triliun untuk konsumen dalam satu tahun. Bayangkan kalau terjadi 10 tahun. Itu hampir Rp1.000 triliun. Nah, ini kita harus selesaikan,” tegas Mentan dalam jumpa pers seusai kegiatan Hari Krida Pertanian, di Jakarta, Senin (30/6/25).

    Investigasi kasus

    Adapun investigasi kasus kecurangan beras komersial dilakukan setelah adanya anomali soal perberasan, padahal produksi padi saat ini sedang tinggi secara nasional, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,2 juta ton.

    Sesuai hasil temuan pada beras premium dengan sampel 136, ditemukan 85,56 persen tidak sesuai ketentuan; 59,78 persen tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET); serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan.

    Selanjutnya temuan pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras, 95,12 persen tidak sesuai HET serta 9,38 persen tidak seusai berat kemasan.

    Untuk pengambilan sampel dilakukan sejak tanggal 6-23 Juni 2025 telah terkumpul 268 sampel beras dari berbagai titik di 10 provinsi, yakni Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan tempat penjual beras di Jabodetabek; lalu pasar dan tempat penjual beras di Sulawesi Selatan.

    Kemudian di pasar dan tempat penjual beras di Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara; Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta; hingga pasar dan tempat penjual beras di Jawa Barat.

    Guna memastikan akurasi dalam pengecekan beras di lapangan, Kementan menggunakan 13 laboratorium yang ada di 10 provinsi tersebut.

    Panggil produsen

    Munculnya kasus kecurangan beras komersial tersebut, Mentan mengatakan Satuan Tugas Pangan Polri mulai hari ini memanggil 212 produsen merek beras yang nakal itu.

    “Ada 212 yang tidak sesuai regulasi yang ada, premium maupun medium. Kami sudah kirim ke Pak Kapolri, surat tertulis, dan ke Pak Jaksa Agung. Kami juga bicara via telepon, hari ini menurut Ketua Satgas (Pangan Polri) memulai pemanggilan (kepada 212 pemilik merek tersebut),” ujarnya.seperti dikutip dari Antara. (P-*r/Armin M)

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini