26.3 C
Jakarta
Saturday, September 7, 2024

    Akhirnya PP Muhammadiyah putuskan terima izin tambang Ormas Keagamaan

    Terkait

    PRIORITAS, 25/7/24 (Jakarta): Sesudah melakukan kajian selang dua bulan, PP Muhammadiyah memutuskan untuk menerima kebijakan izin tambang bagi Ormas Keagamaan.

    Dalam pernyataanya, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan.

    “Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang),” kata Azrul kepada Kompas.com, Kamis (25/7/24).

    Selanjutnya Azrul mengeklaim, keputusan itu diambil PP Muhammadiyah setelah melakukan kajian selama dua bulan belakangan.

    Azrul juga menyebutkan, Muhammadiyah pun sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (Ormas) Keagamaan.

    “Ini dua-tiga bulan ini yang kita lakukan, kita melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya,” ujar Azrul.

    Ada beberapa catatan

    Dikatakan, setelah mengundang para praktisi dan mencermati barbagai kondisi pertambangan di Indonesia, PP Muhammadiyah kemudian memberikan kesimpulan menerima.

    “Dari kajian-kajian mendalam itu, Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk menerima tambang tersebut,” tuturnya.

    Akan tetapi, menurutnya, ada beberapa catatan dalam penerimaan Muhammadiyah terhadap izin tambang itu.

    Yakni, Azrul menyebutkan, Muhammadiyah harus memberikan contoh kepada dunia pertambangan ini sebuah tambang dengan mengikuti hukum yang berlaku dalam berbagai aspek

    “Misalnya secara hukum itu legal, masyarakat setempat juga kita pikirkan. Nanti pasti masyarakat terdampak kan, itu kita pikirkan, apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarkat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang,” kata dia.

    Adapun ketentuan Ormas Keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau Ormas untuk mengelola lahan pertambangan.

    Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

    “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal tersebut.

    Organisasi masyarakat atau Ormas ialah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat. (P-KPC/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini