27.3 C
Jakarta
Monday, June 16, 2025

    Ahok tiba di Kejagung, siap berikan kesaksian kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah

    Terkait

    PRIORITAS, 13/3/25 (Jakarta): Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina tahun 2018-2023 memasuki babak baru. Hari Kamis (13/3/25) ini, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan siap memberikan kesaksian dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

    Ahok menyampaikan hal itu, ketika tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis pagi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan beberapa subholding Pertamina ini.

    “Kami sebetulnya secara struktur kan kita ada dewan komisaris, terus ada subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan kalau apa yang saya tahu, akan saya sampaikan,” ujarnya kepada awak media.

    Membawa sejumlah data

    Selanjutnya Ahok mengatakan, dirinya membawa data berupa catatan rapat. Namun, tidak dijelaskan rapat apa yang dimaksud.

    “Kalau diminta, akan kami kasih,” ujarnya.

    Dilaporkan, Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada pukul 08.30. Usai memberikan pernyataan singkat kepada awak media, ia bergegas masuk ke dalam gedung dengan didampingi beberapa petugas keamanan Kejagung.

    Undang pihak lain

    Sementara itu, sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengundang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

    Ia menyampaikan hal itu ketika awak media menanyakan apakah Ahok akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Sebagai informasi, Ahok merupakan Komisaris Utama PT Pertamina (persero) periode 2019–2024.

    “Jadi, siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun pemeriksaan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Siapa pun,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Terkait itu, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Sementara tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (P-*r/Selvijn R)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini