33.1 C
Jakarta
Friday, July 18, 2025

    Agar masyarakat tak tertipu lagi, Mentan beri tahu cara bedakan beras premium dan oplosan

    Terkait

    PRIORITAS, 18/7/25 (Jakarta): Agar masyarakat tidak tertipu lagi, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memberi tahu cara membedakan beras premium dan oplosan. Menteri mengatakan, masyarakat diminta memperhatikan ‘broken’ atau patahan berasnya. Beras premium, ungkapnya, memiliki lebih banyak beras utuh dibandingkan patahan.

    “Jadi pertama, broken-nya. Kedua, itu (beras premium) kelihatan utuh,” tegas Amran kata Mentan di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (17/7/25). Ditambahkannya, kadar air beras premium sangat kecil, yaitu 14 persen.

    Mentan Amran Salaiman diketahui marah besar dengan ulah pihak-pihak yang mengoplos beras premium dengan medium atau bahkan dengan beras yang grade-nya lebih di bawah lagi.

    Ia meminta polisi dan jaksa mengusut tuntas dugaan pengoplosan beras premium yang tercatat merugikan negara hingga Rp99 triliun pertahun.

    Saat menghadiri pengambilan sumpah sarjana kedokteran Universitas Hasanudin Makassar awal pekan ini, Mentan tak kuasa menahan amarah. “Harga beras naik dua ribu sampai tiga ribu rupiah per kilo karena dioplos. Yang dirugikan adalah rakyat kecil! Kalau mau disebut biadab, ya memang biadab. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Amran seperti diwartakan Beritaprioritas Selasa (15/7/25).

    Persyaratan mutu dan label beras

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menyebut patahan beras sebagai cara utama membedakan beras.

    Dalam konteks beras premium dan medium, misalnya, bila patahan beras lebih banyak dengan kadar broken mencapai 25 persen, maka bisa dipastikan beras tersebut merupakan beras medium. Sedangkan beras premium seharusnya didominasi oleh butir utuh, hanya ada sedikit patahan beras.

    Cara lainnya yaitu dengan melihat harga beras. Beras premium umumnya berada pada rentang harga Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per kilogram. Sedangkan beras medium di kisaran Rp12 ribu per kilogram.

    Arief pun meminta masyarakat untuk merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Dalam aturan itu, pihaknya telah merinci parameter yang bisa dijadikan acuan untuk menilai mutu beras.

    Untuk derajat sosoh dan kadar air seluruh kategori, baik premium, medium, submedium, dan pecah, ditetapkan dengan ketentuan yang sama. Derajat sosoh yakni minimal 95 persen dan kadar air tidak melebihi 14 persen.

    Sedangkan ketentuan butir menir, butir patah, butir beras lainnya, butir gabah, serta benda lainnya ditetapkan berbeda.

    Untuk beras premium, kandungan butir menir maksimal 0,5 persen, dan butir patahnya tidak boleh lebih dari 15 persen. Komposisi butir lainnya dibatasi maksimal satu persen, sementara butir gabah dan benda lain nol persen.

    Untuk beras medium, butir menir ditetapkan sebesar dua persen dan patahan beras mencapai 25 persen. Total butir lainnya diperbolehkan hingga empat persen, dengan kandungan butir gabah maksimal satu persen dan benda lain 0,05 persen.

    Untuk beras submedium, butir menir maksimal empat persen, patahan beras 40 persen, butir beras lain maksimal lima persen, butir gabah dua persen, dan benda lain 0,05 persen.

    Sedangkan untuk beras pecah, toleransi butir menir maksimal lima persen, butir patah di atas 40 persen, butir beras lain lima persen, butir gabah tiga persen, dan benda lain 0,05 persen, seperti dilansir dari Antara. (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini