31.1 C
Jakarta
Tuesday, June 24, 2025

    Aduh !!! Kekerasan seksual sesama jenis, dosen UMN jadi tersangka

    Terkait

    PRIORITAS, 24/6/25 (Makassar): Informasi yang diterima Beritaprioritas, Selasa (24/6/25) ini mengungkapkan, seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), inisial K ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan kepada sejumlah mahasiswanya.

    “Iya betul, sudah kita tetapkan tersangka setelah gelar perkara,” ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/25).

    Disebutkan, dalam proses penangan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pelapor dan orang-orang yang mengetahui dugaan pelecehan seksual sesama jenis itu.

    “Kami sudah periksa empat saksi. Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum,” lanjutnya, seperti dikutip CNNIndonesia.

    Akan jalani proses pemeriksaan

    Dosen UNM tersebut dalam waktu dekat akan menjalani proses pemeriksaan secara resmi sebagai tersangka, sehingga berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

    “Hari ini rencananya diperiksa, tapi ada kendala, kami jadwalkan besok,” ujarnya.

    Tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

    “Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Makanya tersangka tidak ditahan,” demikian Zaki Sungkar. (P-*r/jr)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini