PRIORITAS, 5/8/24 (Jakarta):Hal-hal yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 (PP No 28) Tahun 2024 tentang Kesehatan ini dimana salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Disebutkan, aturan tersebut dituang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi..
“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.
Lantas, adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi
Dalam pasal itu dijelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Semua itu dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.
Pelayanan konseling
Selain itu, pasal tersebut juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” bunyi ayat (5) pasal 103 PP Kesehatan.
Seperyi diketahui, sbelumnya, Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sejumlah aturan progresif di PP Kesehatan menarik perhatian publik. Misalnya, larangan menjual rokok ketengan dalam pasal 434 ayat (1).
Presiden Jokowi juga melarang rokok promosi di media sosial. Selain itu, menaikkan batas usia boleh merokok dari 18 tahun ke 21 tahun. (P-CNNi/jr) — foto ilustrasi istimewa