Tonton Youtube BP

Menkeu: Desember 2025 pengangguran mudah cari kerja

Armin Mandika
19 Oct 2025 13:37
Kesra 0
2 minutes reading

PRIORITAS, 19/19/25 (Jakarta): Pengangguran bakal mudah mencari kerja mulai akhir Desember 2025 mendatang. Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Minggu (19/10/25).

Dikatakan Purbaya dirinya baru sebulan menjadi menteri keuangan sejak dilantik pada Senin (8/9/25), sehingga dampak ke perekonomian belum sepenuhnya terasa.

Meski demikian ia mengklaim arah ekonomi sudah berbalik dari yang sebelumnya memburuk.

Dicontohkannya, dampak positif dari penempatan uang pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan sudah mulai terasa. Manfaat tersebut bahkan dibarengi paket stimulus yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya harapkan nanti akhir Desember (2025) sudah kelihatan tuh lebih bergairah ekonominya, ke bawah akan mengalir juga. Saya pikir sih pengangguran, orang, mulai ngerasa lebih mudah mencari kerja,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (17/10/25).

“Sebagian pasti sudah diserap ke sistem yang sedang tumbuh itu, jadi akan membaik sedikit. Growth (pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2025) akan di atas 5,5 persen, dugaan saya, dengan uang yang saya gelontorkan. Belum nanti lagi ada stimulus tambahan ke perekonomian,” tambahnyanya.

Kelas menengah

Adapun manfaat dari pembalikan ekonomi itu juga ia klaim bakal dirasakan kelas menengah, setidaknya terlihat di dua kuartal awal 2026.

Dsebutkannya kelas menengah adalah penerima manfaat ketika ekonomi Indonesia mampu tumbuh lebih cepat.

Kalau kemudian kenyataan di lapangan tidak sesuai prediksinya, Purbaya berjanji memikirkan cara untuk menyejahterakan kelas menengah.

“Kelas menengah kan orang yang mampu dan pintar. Dugaan saya, begitu ekonominya growth, tumbuhnya lebih cepat, mereka yang akan menikmati duluan manfaat pertumbuhan ekonomi itu sampai ke (kelas) atas,” kata Purbaya.

Bahkan dirinya tidak akan menempuh cara dengan menggratiskan semua hal bagi kelas menengah. Apalagi, menaikkan batas gaji tak kena pajak penghasilan (PPh) 21 menjadi di atas Rp10 juta.

“Jangan seperti itu terus, minta duit, minta duit terus. Lihat dulu ekonominya seperti apa, nanti kalau sudah mereka bisa membayar, bayar. Jangan semuanya gratis, nanti saya bangkrut. Gimana saya bisa bangun daerah, membiayai program pembangunan, gak bisa kalau gitu. Jadi, jangan semuanya gratis. Kalau semuanya gratis, pendapatan pajak nol, bubar lah kita,” urainya. (P-*r/am)

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x