Tonton Youtube BP

Aset senilai Rp563 miliar dikembalikan ke rakyat Minahasa Utara

Herling Tumbel
14 Oct 2025 05:00
3 minutes reading

PRIORITAS, 13/10/25, (Minahasa Utara – Sulut): Tampuk kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lutulung (JGKWL) di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, kembali membuktikan tagar tagar #Rakyatku adalah Keluargaku, dengan mengembalikan aset  tanah dan bangunan senilai Rp563 miliar kepada rakyat setempat.

Melalui proses hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI (MA), terhadap perkara sengketa lahan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut, JGKWL melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan  Negeri (Kejari) Minut, berhasil memenangkan perkara tersebut.

Diketahui, putusan nomor 740 PK/Pdt/2025 telah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 21 Agustus 2025. Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan PK  Pemohon Pemkab Minut dan membatalkan putusan MA sebelumnya bernomor 3655 K/Pdt/2024, pada tanggal 30 September 2024, yang sebelumnya memenangkan tergugat atas nama Shintia G. Rumumpe.

Sengketa lahan Pemkab Minut ini, berupa 15 bidang tanah yang terdiri atas 12 bidang tanah seluas ± 252.695m² dan 3 bidang tanah seluas ± 97.380 m² degan total seluas ± 350.075 m², terletak di lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam konferensi pers yang di gelar Senin (13/10/25) di Atrium Pemkab Minut, Bupati Joune Ganda bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, I Gede Widhartama, Jaksa Pengacara Negara(JPN) menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kemenangan hukum itu.

“Apa yang kami lakukan ini adalah upaya pemerintah daerah bersama JPN di Kejari Minut, untuk menyelamatkan aset negara. Aset ini merupakan milik publik, milik masyarakat Minahasa Utara yang digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat,” tandas Bupati Joune Ganda.

Diterangkan, kerja sama antara Pemkab Minut dan Kejari melalui peran JPN merupakan implementasi dari MoU (memory of understanding) dalam hal pendampingan dan pembelaan hukum terhadap penyelamatan aset daerah. “Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Minut khususnya tim Jaksa Pengacara Negara yang telah mendampingi dan memperjuangkan aset ini hingga tahap terakhir di Mahkamah Agung,” ujar Bupati Joune.

Bupati mengatakan, bahwa ke depan Pemkab tinggal melakukan sertifikasi terhadap aset ini, sehingga bisa diadakan sertifikat untuk selanjutnya akan dibangun fasilitas pelayanan publik. “Kami akan segera buatkan sertifikat untuk lahan yang belum bersertifikat,” imbuh Bupati.

Sementara itu, Kajari Minut, I Gede Widhartama mengatakan, zona nilai tanah tahun 2025, aset tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp500 miliar, ditambah dengan nilai bangunan di atasnya sekitar Rp63 miliar.

“Putusan MA ini sudah Inkrah yang artinya sudah final. Melalui upaya hukum ini, negara berhasil menyelamatkan aset publik senilai lebih dari Rp563 miliar,” beber Kajari Minut I Gede Widhartama.

Hadir dalam acara ini, di antaranya, Sekertaris Daerah Ir Novly Wowiling, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Minut Frits G. Kayukatui, Asisten I Umbase Mayuntu, Asisten II Robby Parengkuan, Inspektur Stephen Tuwaidan, Kaban Keuangan Carla Sigarlaki dan Kabag Hukum Audy Kalumata. (P-DL)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x