PRIORITAS, 9/10/25 (Palu): Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag, menyerukan untuk mencegah berkembangnya paham-paham radikal dan intoleran.
Paham-paham tersebut dianggap dapat mengarah pada tindakan ekstrem dan terorisme. Cara mencegahnya adalah dengan memberi pemahaman agama yang benar kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Prof. Zainal dalam keterangannya di Palu, Kamis (9/10/25), sebagai bentuk keprihatinan terhadap meningkatnya penyebaran ideologi keagamaan yang menolak keberagaman dan menentang nilai-nilai kebangsaan.
“Paham radikal bisa muncul dalam bentuk agama, ideologi, maupun pandangan sosial tertentu. Ciri utamanya adalah tidak toleran terhadap pandangan orang lain, bahkan terhadap agama yang sama tetapi memiliki penafsiran berbeda,” ujarnya.
Ia berpendapat, mereka yang berpikiran radikal biasanya menganggap hanya pendapat dan tafsirnya sendiri yang benar, sementara pandangan lain dianggap salah dan harus ditentang.
Dalam konteks Islam, katanya, perbedaan pandangan ulama terhadap ayat-ayat Alquran dan hadis merupakan hal yang wajar, namun kelompok radikal menolak keberagaman tafsir tersebut dan mengklaim kebenaran tunggal.
“Menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa agar Sulteng dan Indonesia tetap damai, inklusif, dan bebas dari pengaruh paham ekstrem” ujar Zainal.
Lebih lanjut, Zainal menyebutkan bahwa kelompok berpaham radikal cenderung bersikap tertutup dan menyebarkan ajarannya secara diam-diam. Saat ini, mereka juga banyak memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan ideologi, merekrut anggota, dan menyamarkan identitas.
“Mereka aktif di dunia maya, menggunakan berbagai platform untuk menyebarkan narasi yang menyesatkan dan mempengaruhi orang-orang yang memiliki pemahaman agama masih dangkal,” jelasnya.
Karena itu, FKUB Sulteng mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor kepada aparat pemerintah daerah atau penegak hukum bila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyebaran paham radikal.
“Lapor ke lurah, camat, atau pihak berwenang bila menemukan adanya kegiatan penyebaran paham intoleran dan radikal. Ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di masyarakat,” tegas Zainal. (P-*/Elkana Lengkong)
No Comments