PRIROITAS, 9/10/25 (Jakarta): Indonesia mulai memasuki fase penting dalam transisi energi dengan rencana penerapan etanol 10 persen pada bahan bakar minyak (BBM) nasional. Langkah ini menandai komitmen pemerintah memperkuat ketahanan energi sekaligus menekan impor BBM berbasis fosil.
Upaya penerapan campuran bioetanol di bahan bakar sudah dilakukan melalui produk Pertamax Green 95 yang mengandung 5 persen etanol (E5) dari olahan molases atau tetes tebu. Namun, penggunaannya masih bersifat sukarela dan belum diwajibkan secara nasional.
Dalam forum Investor Daily Summit 2025 bertema “New Economic Order” di Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis (9/10/25), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah segera menerapkan kebijakan wajib etanol 10 persen (E10).
“Ke depan Indonesia akan kita dorong mandatori menjadi E10. Tujuannya untuk mengurangi impor dan membuka lapangan kerja, karena etanol ini didapatkan dari singkong atau tebu,” ungkap Bahlil.
Bahlil menekankan, penerapan etanol bukan kebijakan baru di tingkat global. Banyak negara telah membuktikan efektivitas bioetanol dalam mengurangi emisi dan memperkuat industri domestik.
No Comments