PRIORITAS, 8/102025 (Batam): Kasus dugaan korupsi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menyeret Direktur sekaligus pemilik Hotel Da Vienna Boutique, berinisial A.O, terus bergulir di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, mengungkapkan pihaknya kini mulai menelusuri potensi pelanggaran serupa di hotel-hotel lain di Kota Batam.
“Sementara ini data yang kami terima baru dari Hotel Da Vienna. Tapi kalau nantinya ditemukan hotel lain yang melakukan hal serupa, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tegas Wayan, dalam keterangannya diterima Rabu (8/10/25).
Kasus ini mencuat setelah ditemukan tunggakan PBJT senilai Rp3,7 miliar yang tidak disetorkan pihak hotel ke kas daerah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,99 miliar.
Menurut Wayan, sebelum menetapkan A.O sebagai tersangka, pihak Kejari telah menempuh langkah persuasif. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, manajemen hotel tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan dana pajak itu untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” ungkapnya.
Tindakan tersebut, kata dia, jelas memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena mengakibatkan kerugian pada keuangan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam dari sektor pajak hotel — salah satu penyumbang terbesar bagi kas daerah.
Kejari Batam juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau berupaya menghalangi penyidikan.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum,” tegas Wayan.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemungutan pajak daerah. Kejari Batam memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas, serta menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dan kewajiban pajak. (P-Jeff K)
No Comments