PRIORITAS, 1/10/25 (Tondano): Bupati Robby Dondokambey (RD) menegaskan, Kabupaten Minahasa sudah menerapkan larangan gratifikasi, suap, maupun pungutan liar (pungli) dalam setiap pelayanan publik.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Minahasa, ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan organisasi masyarakat sipil, LSM, media massa, khususnya kepada para kepala desa dan lurah.
Dalam edarannya, seperti dikutip dari mediarealita, Bupati Robby Dondokambey menekankan seluruh layanan publik, terutama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tidak dipungut biaya alias gratis.
“Saya tegaskan, semua pelayanan publik di Kabupaten Minahasa gratis tanpa dipungut biaya apa pun, terutama pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kantor Disdukcapil Minahasa,” ujar Bupati Robby Dondokambey, Senin (29//09/2025).
Bupati RD meminta dukungan penuh dari para kepala desa dan lurah membantu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
Menurutnya, peran aparat desa dan kelurahan sangat penting agar tidak ada lagi praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemkab Minahasa ingin memastikan pelayanan publik berjalan transparan, bebas dari praktik korupsi, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan tanpa beban biaya tambahan.(P-r*)
No Comments